Information of Keanggotaan Bpk UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN Greats and other keanggotaan bpk sebutkan susunan keanggotaan bpk fungsi bpk hak bpk ketua bpk dasar hukum bpk


Keanggotaan Bpk UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN Greats keanggotaan bpk Keanggotaan Pasal BPK mempunyai sembilan orang anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota seorang Wakil Ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat diterbitkan paling keanggotaan bpk BADAN KEAHLIAN DPR RI PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN keanggotaan BPK yaitu i bahwa proses pemilihannya dipilih secara politis oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan ii bahwa untuk menjadi anggota BPK tidak dipersyaratkan keahlian khusus melainkan cukup sarjana atau yang setara tanpa spesifikasi di bidang tertentu bahkan tanpa perlu syarat pengalaman PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN RAHMAT dari keanggotaan BPK Anggota BPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik berikutnya dijatuhi sanksi Kode Etik yang lebih berat Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Sanksi Bagi Pemeriksa Pasal Pemeriksa yang melakukan pelanggaran terhadap Kewajiban dan atau Larangan sebagaimana dimaksud UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN Keanggotaan Pasal BPK mempunyai sembilan orang anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota seorang Wakil Ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat diterbitkan paling PERATURAN DAERAH KABUPATEN BERAU KEANGGOTAAN BPK Pasal Jumlah anggota BPK ditetapkan dengan jumlah ganjil paling sedikit lima orang dan paling banyak sebelas orang dengan memperhatikan luas wilayah jumlah penduduk dan kemampuan keuangan kampung Adapun kualifikasi jumlah anggota BPK



source :www.bpk.go.id

0 Komentar